PENGERTIAN :
MANUSIA dan alam memiliki hubungan yang saling berkaitan dan tidak dapat
dipisahkan. Atmosfer/udara yang ada di sekitar kita sangat berpengaruh
terhadap kondisi kesehatan tubuh. Ketika cuaca baik, tubuh penuh dengan
energi dan merasa segar. Sebaliknya, ketika hujan, kita merasa sesak di
dada, tidak nyaman dan tidak tenang.
MASALAH :
KERUSAKAN LINGKUNGAN MENYEBABKAN KESEIMBANGAN ALAM BERUBAH YANG
BERPENGARUH TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA.KARENA ALAM DAN MANUSIA ADALAH
SUATU KESERASIAN HIDUP.
Secara umum pembuangan sampah yang tidak memenuhi syarat kesehatan lingkungan akan dapat mengakibatkan :
• 1. Tempat berkembang dan sarang dari serangga dan tikus
• 2. Menjadi sumber polusi dan pencemaran tanah, air dan udara
• 3. Menjadi sumber dan tempat hidup kuman-kuman yang membahayakan kesehatan.
MENURUT AGAMA
Agama adalah sesuatu yang bukan hanya sekedar kepercayaan terhadap
sesuatu yang transenden (Tuhan) atau kepercayaan akan adanya kehidupan
setelah kematian. dalam arti yang luas agama juga adalah berarti
bagaimana manusia mengenal batas-batas realitas dan bagaimana manusia
berinteraksi dengan lingkungannya. Agama sering berbicara tentang
kisah-kisah kosmologis, sistem dan simbol, praktek ritual, norma dan
etika, proses sejarah, dan struktur institusi yg mentransmisikan
pandangan bahwa manusia sebagai bagian yang menyatu di dunia mempunyai
arti dan tanggung jawab terhadap alam.
perlunya agama yang biasanya berisi doktrin-doktrin kepercayaan yang
bisa menggerakan penganutnya untuk berbuat. Doktrin tentang hubungan
antara manusia dan lingkungan yang dijelaskan agama, biasanya akan
sangat berpengaruh secara signifikan terhadap apresiasi umat beragama
terhadap lingkungan. Dengan kata lain, berkenaan dengan pelestarian
lingkungan, agama-agama di harapkan mampu menjawab pertanyaan: Apa
hubungan manusia dan lingkungan, bagaimana teks sakral berbicara tentang
lingkungan dan nilai agama yang bagaimana yang bisa mendorong
effektifnya etika lingkungan. Sebagai contoh, kita lihat bagaimana
doktrin Islam tentang lingkungan yang bisa menggerakan umatnya untuk
dengan penuh kesadaran berusaha menyelamatkan lingkungan.
MENURUT HUKUM
Ditinjau melalui segi hukum,sampah termasuk sesuatu yang dapat di
kenakan sanksi apabila kita tidak membuang pada tempatnya.Karena Negara
kita adalah Negara hokum,yang mana apabila kita melanggar peraturan yang
telah di buat oleh pemerintah,maka kita akan di kenakan sanksi atas
pelanggaran yang telah kita lakukan.
Karena membuang sampah sembarangan dapat mengganggu keindahan lingkungan di sekitar kita.
Adapun Pasal-pasal yang mengatur tentang pembuangan sampah,sbb :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MENURUT SOSIAL & BUDAYA
Sejak dulu,kita sebagai warga Indonesia telah mendengar selogan yang berbunyi “Buanglah sampah pada Tempatnya”.
Namun akhir-akhir ini,kita seolah seperti tidak peduli tentang selogan itu lagi…
Warga mulai mengacuhkannya,dan membuang sampah tidak lagi pada tempatnya.
Mungkin itudi sebabkan karena minimnya rasa peduli masyarakat perkotaan
akan lingkungan sekitar.Itu yang menyebabkan ketidakserasian antara
lingkungan dengan manusia.
Seharusnya manusia bisa mengolah sampah agar bisa menjadi ramah lingkungan dan dapat menimbulkan keserasian dengan alam.
Jadi,kita seharusnya sebagai generasi muda harus bisa menumbuhkan rasa
kepedulian dengan lingkungan sekitar dengan cara membuat selogan,memberi
contoh bagaimana seharusnya sampah tersebut di daur ulang.agar
masyarakat dapat sadar akan pentingnya kebersihan dan keindahan.
SOLUSI :
Beberapa cara pemusnahan sampah yang dapat dilakukan secara sederhana sebagai berikut :
• a. Penumpukan.
Dengan metode ini, sebenarnya sampah tidak dimusnahkan secara langsung,
namun dibiarkan membusuk menjadi bahan organik. Metode penumpukan
bersifat murah, sederhana, tetapi menimbulkan resiko karena
berjnagkitnya penyakit menular, menyebabkan pencemaran, terutama bau,
kotoran dan sumber penyakit dana badan-badan air.
• b. Pengkomposan.
Cara pengkomposan meerupakan cara sederhana dan dapat menghasilkan pupuk yang mempunyai nilai ekonomi.
• c. Pembakaran.
Metode ini dapat dilakuakn hanya untuk sampah yang dapat dibakar habis.
Harus diusahakan jauh dari pemukiman untuk menhindari pencemarn asap,
bau dan kebakaran.
• d. “Sanitary Landfill”.
Metode ini hampir sama dengan pemupukan, tetapi cekungan yang telah
penuh terisi sampah ditutupi tanah, namun cara ini memerlukan areal
khusus yang sangat luas.
o 1. Sampah basah : Kompos dan makanan ternak
o 2. Sampah kering : Dipakai kembali dan daur ulang
o 3. Sampah kertas : Daur Ulang
o 1. Botol Bekas wadah kecap, saos, sirup, creamer dll baik yang putih
bening maupun yang berwarna terutama gelas atau kaca yang tebal.
o 2. Kertas, terutama kertas bekas di kantor, koran, majalah, kardus kecuali kertas yang berlapis minyak.
o 3. Aluminium bekas wadah minuman ringan, bekas kemasan kue dll.
o 4. Besi bekas rangka meja, besi rangka beton dll
o 5. Plastik bekas wadah shampoo, air mineral, jerigen, ember dll
o 6. Sampah basah dapat diolah menjadi kompos.
Pemanfaatan Sampah:
Daur ulang
Daur ulang adalah salah satu strategi pengelolaan sampah padat yang
terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan , pemrosesan,
pendistribusian dan pembuatan produk/material bekas pakai.
kesimpulanya :
Jadi,keserasian antara lingkungan dan manusia dapat terwujud apabila
kita sebagai manusia mau merawat,melestarikan dan menjaga lingkungan
sekitar kita.
Begitu juga dengan masalah sampah.Jika kita mau bergotong royong
bersama-sama untuk menanggulangi masalah sampah di Negara kita,bahkan di
dunia.
Maka kita akan dapat merasakan keindahan dan keserasian antara manusia dengan lingkungan.
Minggu, 07 Oktober 2012
Manusia dan keserasian
00.40
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar