Kata adil terdapat pada : pancasila
yaitu sila ke dua dan kelima, pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV, GBHN 1999-2004
tentang misi. Jika dilihat dari bentuk atau sifat-sifatnya keadilan dikelompokkan
menjadi 3 jenis. Keadilan komunikatif bertujuan untuk menjaga ketertiban
masyarakat dan juga kesejahteraan umum. Keadilan social mengandung arti
memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang
berhak menerima karena manusia adalah makhluk social.
Kejujuran atau jujur berarti apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Kecurangan atau curang identic dengan ketidakjujuran atau tidak jujur dan sama
pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang artinya apa yang
dikatakan tidak sesuai dengan hati nurani nya. Kecurangan menyebabkan manusia
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan, pergaulan
yang bersahabat mendapatkan balasan yang bersahabat sebaliknya pergaulan yang
penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Nama baik merupakan suatu pencapaian
atau tujuan utama orang hidup. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak baik, tetapi orang itu
dapat memulihkan nama baiknya itu kembali dengan tidak melakukan hal yang tidak
baik atau hal yang dapat meresahkan masyarakat dan membuktikan kepada
masyarakat tersebut bahwa ia tidak akan mengulangi kembali hal tersebut. Cara
yang lain untuk memulihkan nama baik manusia yaitu bertobat dan meminta maaf.
0 komentar:
Posting Komentar